Filsafat hukum Islam mengkaji tiga bidang ilmu yang sangat penting, yaitu filsafat, hukum, dan Islam. Filsafat merupakan penge-tahuan yang dalam kinerja pemikirannya memusatkan rasionalisasi pada kebenaran spekulatif dengan cara yang kontemplatif. Hukum memahami dan melaksanakan segala sesuatu yang bersifat keharusan atau kebolehan dan sesuatu yang diperintah dan dilarang oleh peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat. Adapun Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW. disertai wahyu Al-Quran untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik mengenai ibadah maupun muamalah.
Tiga bidang yang dimaksud menjadi satu, yakni filsafat hukum Islam yang merupakan metodologi untuk menggali ajaran Islam dengan kaidah-kaidah yang bersifat kebahasaan ataupun kaidah hukum yang telah disusun dan dirumuskan oleh para ulama. Dalam kajiannya, hukum Islam secara ontologis dan epistemologis digali dari segi hakikatnya dan sumber ajaran yang menjadi dalil petunjuk pelaksanaan hukum Islam. Dengan demikian, akan ditemukan tujuan hukum Islam sebagai upaya memberikan kemaslahatan untuk kehidupan manusia di dunia dan bekal di kehidupan akhirat.